
Tanjung Balai, 29/05/2021 – Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Tim Regu III personil Sat Polair Polres Tanjung Balai, Bripka Tuharno dan Bripka Agus R Tanjung melanksanakan giat rutin Patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai selama 1 X 12 Jam.
Giat yang dilaksanakan pada hari, Kamis (27/5/2021) malam pukul 20,00 Wib s/d Jum’at (28/5/2021) pagi pukul 08.00 Wib, dengan Kapal Patroli KP. II – 1023 dan lego jangkar di koordinat : N 2º 59 ‘ 08.574″ E 99º 51’ 45.9468″ untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, dalam pelaksanaan, Tim Regu III melaksanakan Polmas Perairan 1 (satu) giat yaitu dengan Public Speaking berupa keselamatan berlayar agar terlebih dahulu, Periksa mesin, Melengkapi dan membawa dokumen kapal, Melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti JAKET Pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K.
Kemudian lanjut AKBP Putu Yudha, mengajakan masyarakat awak kapal nelayan agar menjadi Mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas degan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau ini kejahatan di Wilkum Perairan Polres Tanjung Balai.

Selain itu juga, Tim Regu III melaksanakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Tentang Pencegahan Virus Vorona (Covid-19) kepada masyarakat Awak kapal Nelayan Kota Tanjung Balai agar Tetap mentaati Himbauan Pemerintah 5M tentang Protokoler Kesehatan.
Diantara Himbauan Pemerintah 5M tentang Prokes yang harus ditaati yakni, Memakai Masker yang benar,- Menjaga Jarak 1,5 meter dari sesamanya,- Mencuci tangan menggunakan Sabun dengan Air bersih yang mengalir,- Menghindari Kerumunan.- Mengurangi mobilitas dan Menerapkan Pola makanan sehat dan istirahat yang teratur.
Masih dalam giat Patroli Perairan, Tim Regu III personil Sat Polair Polres Tanjung Balai juga ada melakukan pemeriksaan kapal pada, Jum’at (28/5/2021) pagi dini hari sekira pukul 03.25 WIB, KP. II -1023 diawaki, Bripka Tuharno dan Bripka Agus R Tanjung melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari arah laut, diposisi/koordinat :
N 2º 59′ 15.3996″
Dan pada posisi/kordinat E 99º 51′ 32.1516″ kapal dengan nama KM.CAMAR BINTANG-88 dan tanda selar GT.18 NO. 3153/PPb yang dinakhodai oleh Musa Marpaung datang dari laut tujuan Tanjung Balai dapat dihentikan.
“Sebelum melakukan Pemeriksaan kapal, petugas patroli melakukan cek Suhu Tubuh Awak kapal dengan menggunakan alat Termo Scan. Hasil pemeriksaan kapal Dokumen kapal ada. Selanjutnya kepada Nahkoda diberi peringatan dan himbauan untuk menjaga keselamatan berlayar Jlh Abk / penumpang 4 orang dan muatan kapal berupa Piber berisi ikan dan jaring tidak ada yang temukan barang- barang ilegal atau yang melanggar hukum.
Situasi kamtibmas di wilayah hukum perairan kota Tanjung Balai hingga sekarang masih aman dan kondusif,” pungkas diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.
Sumber: sumut24.co