
PALU – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengungkap kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Pelaku US (42) bekerja sebagai nelayan, warga Desa Tatalakai, melakukan aksinya di wilayah Perairan Desa Tatakalai Salakan, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Kabiddhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dir Polairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sulteng, Jl Samudera, Labuan, Donggala, Senin (28/6/2021).
Didik mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/190/VI/2021/Spkt.Ditpolairud/Polda Sulteng.tanggal 22 Juni 2021.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat setempat dan personel langsung menuju ke lokasi.
“Kemudian personel Ditpolairud berhasil menyiduk tersangka dan perahu yang digunakan,” ujar Kabidhumas Polda Sullteng Kombes Pol Didik.
“Barang bukti lainya, satu mesin kantinting, satu kompresor serta roll selangya, dua kacamata selam, dua sepatu katak, dan dua jaring pengumpul ikan,” tuturnya menambahkan.
Didik menyebut kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan kurungan paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Tersangka diancam pasal 85 Jo pasal 9 (a) UU Ri No 41 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Ri No 31 tahun 2001 tentang perikan dan atau pasal 100 B UU RI No 11 tahun 2020,” jelas Didik.(*)
Sumber: Tribunpalu.com