BENGKALIS – Kepolisian Perairan (Polair) Polres Bengkalis tetapkan 5 orang pekerja atas dugaan penyelundupan sekitar 1.500 ekor burung Kacer atau Murai Tanah dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis diamankan petugas, Selasa (1/5/21) pukul 04.00 WIB lalu, di Desa Siapi-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kelima pekerja sebelumnya juga sebagai saksi merupakan warga di Desa api-api, Bandar Laksamana diantaranya R (22), MS (23), A (36), AH (21) dan U (40). Penetapan tersangka terhadap 5 orang itu dibenarkan Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Juli 2021.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ada lima orang, dan penyidikan juga sudah diserahkan ditahap ke satu pekan lalu untuk meminta petunjuk selanjutnya dari pihak Jaksa Penuntut,” ungkap AKP Rahmat.
AKP Rahmat menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun umumnya, kasus penyelundupan ribuan burung dari negeri jiran ke Bengkalis dan akan dijual itu terungkap pada Senin (31/5/21) sekitar pukul 00.00 WIB Tim Patroli KP. Antareja dari Mabes Polri mendeteksi ada sebuah perahu tanpa nama membawa keranjang burung.
BENGKALIS – Kepolisian Perairan (Polair) Polres Bengkalis tetapkan 5 orang pekerja atas dugaan penyelundupan sekitar 1.500 ekor burung Kacer atau Murai Tanah dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis diamankan petugas, Selasa (1/5/21) pukul 04.00 WIB lalu, di Desa Siapi-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kelima pekerja sebelumnya juga sebagai saksi merupakan warga di Desa api-api, Bandar Laksamana diantaranya R (22), MS (23), A (36), AH (21) dan U (40). Penetapan tersangka terhadap 5 orang itu dibenarkan Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Juli 2021.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ada lima orang, dan penyidikan juga sudah diserahkan ditahap ke satu pekan lalu untuk meminta petunjuk selanjutnya dari pihak Jaksa Penuntut,” ungkap AKP Rahmat.
AKP Rahmat menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
Sebelumnya, kasus penyelundupan ribuan burung dari negeri jiran ke Bengkalis dan akan dijual itu terungkap pada Senin (31/5/21) sekitar pukul 00.00 WIB Tim Patroli KP. Antareja dari Mabes Polri mendeteksi ada sebuah perahu tanpa nama membawa keranjang burung.
Petugas melakukan pengejaran setelah tiba di dermaga perahu tersebut meninggalkan keranjang dan meninggalkan dermaga untuk melarikan diri. Keranjang berisi burung sudah dimuat di mobil kemudian tim dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan pengejaran.
Kemudian tim melihat mobil tersebut berhenti didepan sebuah gudang setelah dilakukan pengecekan diamankan keranjang berisi burung sebanyak lebih kurang 1.500 ekor dan juga mengamankan sopir mobil serta pekerja dari dalam gudang.
Namun, ribuan burung-burung itu akhirnya lebih banyak mati dari pada hidup yang diserahkan ke pihak BKSDA untuk dilepaskan ke alam liar.
Petugas melakukan pengejaran setelah tiba di dermaga perahu tersebut meninggalkan keranjang dan meninggalkan dermaga untuk melarikan diri. Keranjang berisi burung sudah dimuat di mobil kemudian tim dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan pengejaran.
Kemudian tim melihat mobil tersebut berhenti didepan sebuah gudang setelah dilakukan pengecekan diamankan keranjang berisi burung sebanyak lebih kurang 1.500 ekor dan juga mengamankan sopir mobil serta pekerja dari dalam gudang.
Namun, ribuan burung-burung itu akhirnya lebih banyak mati dari pada hidup yang diserahkan ke pihak BKSDA untuk dilepaskan ke alam liar.
Sumber: Riau24.com