Jepara, 13/07/2021 – Penerapan PPKM Darurat telah dimulai di wilayah hukum Polres Jepara, Senin (12/07/2021).Beberapa personil dilibatkan untuk melakukan kegiatan pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Dermaga Pelabuhan Kartini Jepara yang dimulai pada pukul 08.00 wib.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari Satpolair Polres Jepara yang dipimpin oleh Kasat Polairud Res Jepara AKP Lukman Fuadi SH, TNI serta Tim Satgas PPKM Darurat.Diterangkan Kasat Polairud Res Jepara AKP Lukman Fuadi SH, kegiatan operasi PPKM Darurat akan terus dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Semua pengawasan terhadap antrian penumpang yg hendak masuk ke kapal Express Bahari dilakukan swab terlebih dahulu sebelum pergi melanjutkan perjalanan. Semua ini demi kepentingan bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sumber: nkripost.co