Kapuas,– Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Satpolair Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (22/07/2021) siang.
Kasat Polair Akp Waryono melalui Bripka I Wayan S dan Brigpol Rahman E menjelaskan rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” tuturnya.
Wayan menambahkan melalui media spanduk, imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Larangan Karhutla, Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 dan dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Sementara itu, besar harapannya dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kab. Kapuas aman dan kondusif.
Sumber: Borneo24