
Tim Gabungan Kapal Polisi BEO – 5013 Ditpolair bersama dengan Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam dan Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki APV Warna Silver dengan No Pol DT 1840 CH yang membawa 1 (satu) buah Styrofom Box besar berwarna putih berisi 2500 (Dua Ribu Lima Ratus) ekor Benih Lobster berjenis Mutiara yg di bungkus plastik, dipesisir Pantai Teluk Kendari, Senin (19/7/2021)
Operasi penangkapan ini menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor Benih Lobster dan sebagai bentuk komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster.

Komandan Kapal Polisi Beo-5015 AKP Selly Hermanto S.ST mengatakan bahwa kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 23.45 WITA, Tim Gabungan Kapal Polisi BEO – 5013 bersama dengan Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam dan Ditpolairud Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki APV Warna Silver dengan No Pol DT 1840 CH, dipesisir Pantai Teluk Kendari Jl.Pembangunan, tepatnya didepan Asrama PPLP (Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar), Kota Kendari, Sultra.
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap R4 tersebut, ditemukan adanya 1 (satu) buah Styrofom Box besar berwarna putih yg didalamnya berisi 11 (sebelas) kantong plastik, dengan jumlah keseluruhan diperkirakan 2500 (Dua Ribu Lima Ratus) ekor Benih Lobster yg seluruhnya berjenis Mutiara”, ujarnya

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 ( dua) orang terduga pelaku berinisial A (31) warga Dusun III, RT/RW : 003/003, Kelurahan Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kab. Konawi Selatan, Sultra dan I (21) warga Lapulu, Kec Abeli, Kab Kota Kendari, Sultra serta barang bukti Baby Lobster (Benur) sekira 2500 (Dua Ribu Lima Ratus) ekor Jenis Mutiara, 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki APV Warna Silver No Pol DT 1840 CH, 1 (satu) buah Styrofom Box Besar Warna Putih, 1 (satu) buah STNK mobil R4 Suzuki APV, warnah Silver No. Pol. DT. 1840 CH dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam”, jelasnya.

“Dari perbuatanya terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah pada UU RI No. 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya terduga Pelaku dan BB di amankan dan dibawa menuju KP. BEO – 5013 guna proses lidik dan sidik lebih lanjut”, tutupnya.

Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan dan meminta agar tidak lengah serta terus tingkatkan pengamanan guna menghalau setiap tindak kejahatan.
sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.