
BIMA,2/8/2021 – Tujuh nelayan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polairud Bima Kota gegara menangkap ikan pakai bom. Mereka ditangkap berdasarkan pantauan dan patroli Polairud Bima di sekitar Perairan Sape.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (31/8/2021). Identitas tujuh nelayan itu yakni, HS (52) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape, AD (18) warga Desa Soro Kecamatan Lambu, AB (16) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape, DA (17) warga Desa Sumi Kecamatan Lambu.
Kemudian HR (18) warga Desa Soro Kecamatan Lambu, SP (18) warga Desa Soro Kecamatan Lambo dan FK (19) warga Desa Bajo. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 17 buah jerigen berisi bahan peledak, tujuh botol kaca yang berisi bahan peledak, gulungan kabel dan tiga buah selang kompresor.
Selanjutnya satu unit kompresor, dua buah botol berisi bahan peledak, dua boks berisi ikan, enam serok ikan, satu kacamata selam, lima lembar Find atau sepatu katak dan tujuh baterai ukuran besar.
“Para pengebom ikan berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (2/8/2021).
Sumber: IneweNTB.id