BATAM, 6/8//2021- Sebanyak 9 warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang merupakan anak buah kapal (ABK) MT Mertis diamankan Polisi karena masuk ke Kota Batam tanpa mengantongi dokumen kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi menyebutkan 9 WNA tersebut diamankan di perairan Batu Ampar saat hendak naik ke daratan.
“Jadi mereka ini turun dari kapal dan akan ke hotel di Batam namun tidak mengantongi dokumen kesehatan,” kata AKP Badawi saat dikonfirmasi, Kamis (5/8) malam.
AKP Badawi menjelaskan kronologis penangkapan pada Kamis (5/8) sekira pukul 06.30 WIB. Para WNA tersebut mengunakan speedboat.
Mereka baru turun dari kapal tempatnya bekerja untuk lego jangkar di perairan Nongsa, setelah itu tim Subdit Gakkum Sat Polairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut mengaku masuk ke Batam usai turun dari kapal MT Mertis karena sudah tidak lagi bekerja di kapal tersebut dan akan pulang ke negara asal. Namun untuk sementara mereka beralasan akan menuju Hotel Harris Batam Center.
“Kita sudah koordinasi dengan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri serta instansi terkait guna memastikan mereka bebas dari virus corona,” ucapnya.
“Saat ini kita juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan Keimigrasian dan Pelayaran,” tambah dia.
Sumber: kepripedia.com