KENDARI, 11/8/2021- Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Timsus Dit Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di sekitar pesisir Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra, pada Minggu (08/08).
Parahnya, salah satu terduga pengedar sabu masih berstatus anak dibawah umur berinisial FSA (16), yang masih berstatus pelajar. Sementara seorang lagi berinisial JBS (31) berprofesi sebagai kuli bangunan.
Dir Polairud, Kombes Pol Suryo Aji mengatakan, dari penangkapan keduanya polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu siap edar, uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.
“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa 12 sachet diduga berisi sabu, 18 sachet kosong, uang pecahan 100rb 3 lembar serta uang pecahan lainnya dan 2 buah Hp, 2 buah korek api gas serta 1 unit berwarna hitam,” beber Suryo Aji, pada Senin (09/08).
Lanjut Suryo Aji, penangkapan kedua pelaku pengedar sabu merupakan pengembangan dari kasus yang pernah ditangani Dit Polairud Polda Sultra.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu tersebut melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun” jelasnya.
Sumber: kendinesia.id