
Batam, 12/08/2021 – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga orang pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.Dibantu Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan penangkapan tiga tersangka berinisial Zki, Ptr dan Pjr pada Sabtu (7/8) berawal dari informasi masyarakat.Tim juga mendapati 6 calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, satu unit speedboat berikut dengan mesin tempel 2×200 PK diamankan sebagai barang bukti.
“Hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara ilegal,” ucapnya Rabu (11/8/2021).Enam PMI selanjutnya diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau UPT BP2MI Kepri untuk dikembalikan ke daerah asal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terhadap ketiga tersangka masih terus kami lakukan pemeriksaan,” sebutnya.BINTAN Jalur Empuk Pengiriman TKI Ilegal?Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bintan bukan yang pertama.Polres Bintan menyerahkan 18 dari 23 Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Ilegal ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI Tanjungpinang.
Puluhan TKI ilegal itu diamankan di sebuah rumah penampungan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (6/7/2021) malam.Dari informasi yang didapatkan TribunBatam.id di lapangan, 22 orang di antaranya berasal dari Lombok dan 1 orang asal Kupang.Dengan rincian 2 orang perempuan dan 21 orang laki-laki.Plt Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjungpinang, Darman M.Sagala membenarkan hal itu.

Sedang lima TKI lainnya masih menjalani karantina di Hotel Kunang-Kunang Kawal, Kecamatan Gunung Kijang lantaran positif covid-19.Mereka dinyataka positif setelah menjalani Rapid Test Antigen.”Lima TKI ilegal yang positif Rapid Test antigen di karantina untuk sementara sampai dinyatakan sembuh,” tuturnya, Minggu (11/7/2021).Ia pun menyebutkan, apabila nanti hasil swab PCR kelima pasien sudah dinyatakan negatif dan sembuh, maka akan diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.Darman juga menambahkan, sebanyak 18 orang TKI ilegal yang hasil rapid test antigennya negatif untuk sementara juga masih akan dikarantina di BP2MI Tanjungpinang.
“Para TKI ini rencananya akan segera dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan antigen ulang untuk syarat kepulangan,” sebutnya.
Sumber: Tribunnews.com