Penjelasan Polairud Polda Sulbar Terkait Edaran Nelayan Harus Divaksin COVID-19

Direktur Polairud Polda Sulbar, Kombes Pol FX Tarigan. Foto: Awal Dion/SulbarKini

Sulbar, 30/08/2021 – Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan surat edaran perihal masyarakat nelayan sebelum melaut harus memperlihatkan surat keterangan vaksinasi.

Surat edaran nomor B/42/VIII/2021/Ditpolairud per tanggal 27 Agustus 2021 itu ditandatangani Direktur Polairud Polda Sulbar Kombes Pol FX Tarigan dan tembusan ke Kapolda Sulbar, Irwasda Polda Sulbar, Karo Ops Polda Sulbar, dan Kabid Propam Polda Sulbar.

FX Tarigan mengungkapkan surat edaran tersebut merujuk keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/4/1/2021 dalam pelaksanaan vaksinasi dalam rangka rangka penanggulangan Covid-19.

Selain itu, juga mengacu pada surat telegram Kapolri: STR/579/VI/OPS.2/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19.

Tarigan menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya beredar informasi hoaks dan tidak bertanggung jawab seputar vaksinasi COVID-19 yang gencar dilakukan pemerintah.

“Sehingga saya mengeluarkan edaran untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk pelaksanaan vaksin (COVID-19),” kata Tarigan, Senin (30/8/2021).

Menurut dia, surat edaran tersebut merupakan imbauan kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi COVID-19. Sebelum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Mamuju.

“Kalau ada masyarakat demo terus tidak mau melaut, silakan saja, tidak ada saya melarang melaut. Tapi saya mengimbau alangkah baiknya tetap vaksin, agar kenapa, untuk menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan nelayan di Mamuju, Sulawesi Barat, memilih mogok melaut sebagai bentuk protes atas surat edaran Direktur Polairud Polda Sulbar terkait nelayan harus memperlihatkan surat keterangan vaksinasi sebelum melaut.Ratusan nelayan ini memilih memarkir kapalnya di muara sungai di Jalan Andi Dai, Mamuju.

“Hari ini dikeluarkan surat edaran tersebut,” kata salah satu nelayan, Mahmuddin, kepada Sulbarkini, Senin (30/8/2021).

Menurut Mahmuddin, mereka tidak bisa melakukan pengurusan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pengawasan Perikanan dan Kelautan Mamuju dan Syahbandar Perikanan Mamuju jika tak memiliki surat keterangan vaksinasi.

Dia mengatakan sekitar 10 kapal nelayan yang hendak keluar melaut terpaksa kembali karena khawatir ditangkap personel TNI dan Polairud yang melakukan patroli lantaran tidak memiliki SLO dan SPB.

“Nanti ada surat keterangan surat vaksin baru kita dikasih surat SLO,” ujarnya.

Sumber: kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top