“Kabaharkam Polri pimpin Pers Release Pengungkapan Dan Penindakan Kasus Illegal Fishing di Wilayah Laut Natuna Utara, Kepri”
Jajaran Korpolairud Baharkam Polri senantiasa berupaya menjaga dan mengamankan kekayaan laut milik Negara dari para pelaku tindak kejahatan salah satunya di sektor perikanan dari tindak pidana ilegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA).
Bertempat di KP. Bisma – 8001 bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Selasa (31/08/2021) kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Arief Sulistyanto M.Si memimpin langsung konferensi pers kepada awak media didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Verdianto I Bitticaca M.Hum, Dirjend PSDKP Laksma TNI Adin Nurawaluddin, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., dan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut Kabaharkam Polri menyampaikan bahwa release ini akan menyampaikan pengungkapan dan penindakan kasus tindak pidana ilegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang saat ini sudah diamankan sebanyak 4 (empat) unit kapal di wilayah laut Natuna Utara, Kepri pada tanggal 27 Agustus 2021.
Dalam kesempatan tersebut Kabaharkam Polri menyampaikan bahwa release ini akan menyampaikan pengungkapan dan penindakan kasus tindak pidana ilegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang saat ini sudah diamankan sebanyak 4 (empat) unit kapal di wilayah laut Natuna Utara, Kepri pada tanggal 27 Agustus 2021.
“Penangkapan bermula dari Laporan Informasi Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada tanggal 20 Agustus 2021 menjelaskan bahwa kapal ikan asing melakukan penangkapan ikan secara Ilegal masuk ke perairan Indonesia pada malam hari sampai dini hari”, ujar Kabaharkam.
“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 06.12 wib KP. Bisma – 8001 dengan Komandan Kapal AKBP Darsuki, SH., MM melaksanakan patroli perairan di Laut Natuna Utara telah mendeteksi dan menangkap 4 (empat) unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang tertangkap tangan sedang melakukan Kegiatan Penangkapan ikan menggunakan jaring Trawl di wilayah Indonesia”, lanjutnya.
Kabaharkam Polri juga menyampaikan bahwa ke empat kapal ikan asing yaitu KG 1448 TS, KG 90721 TS, KG 92596 TS dan KG 92549 TS merupakan kapal berbendera Vietnam dan diawaki oleh warga negara Vietnam. Total keseluruhan barang bukti muatan yang dapat diamankan berupa ikan campuran kurang lebih seberat 1 ton dan alat tangkap berupa jaring Trawl sebanyak 4 set.
“Dari penangkapan tersebut kami amankan tersangka sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang warga negara Vietnam dan modus operandi dari keempat kapal tersebut sama yaitu memasuki wilayah perairan Indonesia pada malam hari dan keluar dari Perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas serta menjual hasil tangkapan ikannya di Vietnam.” imbuh Kabaharkam Polri.
Para Tersangka diduga melanggar UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Bagian Keempat : Sektor Kelautan dan Perikanan, UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 5 Ayat (1) huruf B Jo Pasal 102 Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Semoga dengan adanya penindakan kasus tindak pidana Ilegal Fishing ini dapat memberikan efek jera dan berdampak positif bagi nelayan Indonesia serta membantu ekonomi masyarakat nelayan dan ekonomi nasional sehingga kedepan para nelayan Indonesia dapat memanfaatkan semaksimal mungkin hasil perikanan.” tutupnya
Dalam kesempatan lain, di sampaikan oleh Dirpolair Brigjen Pol Yassin menegaskan bahwa jajaran nya akan tetap konsisten mengerahkan kapal patroli ke wilayah natuna utara untuk melalukan penangkapan terhadap KIA (kapal ikan asing). Sampai dengan penangkapan 4 kapal minggu lalu total Ditpolair Baharkam Polri pada tahun 2021 sudah menangkap 9 KlA berbendera vietnam di dua tempat yaitu perairan natuna utara dan selat malaka. Bahwa penangkapan kapal ikan asing di laut natuna utara tersebut merupakan prestasi luar biasa bagi Ditpolair mengingat tantangan alam yang sangat berat di perairan natuna utara karena kondisi alam yang sangat ekstrim dan sulitnya menangkap kapal ikan asing karena semua kapal mematikan AIS nya serta dengan tertangkapnya 4 KIA tersebut Ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 2340 Ton ikan pertahun atau Rp. 1.404.000.000.000,- (Satu Triliun Empat Ratus Empat Miliar Rupiah) dihitung berdasarkan lamanya kapal tersebut beroperasi diperairan indonesia selama 12 bulan (1 tahun) dan jumlah kapasitas muatan masing-masing kapal yang berbeda beda.
Kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI