
KENDARI, 17/9/2021- Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditpolairud Polda Sultra) telah menangani enam kasus penyalahgunaan bahan peledak.
Seperti diketahui, bahan peledak tersebut kerap disalahgunakan sebagai bom ikan di perairan Sultra, ditindak polisi selama Januari hingga September 2021.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus bom ikan tersebut.
Polisi telah menyita barang bukti 200 lebih detonator dan 60 karung bahan baku pembuat bom ikan dari tangan para tersangka.
AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan wilayah tempat kejadian kasus bom ikan didominasi di Kabupaten Bombana.
“Upaya penyelidikan terus kami lakukan. Kami senang sekali jika mendapat informasi, karena itu merupakan tindak pidana kelautan, dapat merusak ekosistem di laut,” ujar Ruly melalui WhatsApp Messenger, Jumat (17/9/2021).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus bom ikan yang ditangani Ditpolairud Polda Sultra mengalami peningkatan.
Di mana pada tahun sebelumnya, Ditpolairud Polda Sultra hanya menangani lima kasus terkait penyalahgunaan bom ikan tersebut.
“Para pelaku pengguna bom ikan ini kami jerat dengan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat 1 ancaman hukumannya itu pidana 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya. (*)
AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan wilayah tempat kejadian kasus bom ikan didominasi di Kabupaten Bombana.
“Upaya penyelidikan terus kami lakukan. Kami senang sekali jika mendapat informasi, karena itu merupakan tindak pidana kelautan, dapat merusak ekosistem di laut,” ujar Ruly melalui WhatsApp Messenger, Jumat (17/9/2021).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus bom ikan yang ditangani Ditpolairud Polda Sultra mengalami peningkatan.
Di mana pada tahun sebelumnya, Ditpolairud Polda Sultra hanya menangani lima kasus terkait penyalahgunaan bom ikan tersebut.
“Para pelaku pengguna bom ikan ini kami jerat dengan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat 1 ancaman hukumannya itu pidana 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya. (*)
Sumber: Tribunnewssultra.com