TANJUNGPRIOK 24/09/2021 – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 33 miliar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan sebanyak 144.100 benih lobster diamankan dari keempat pelaku yang ditangkap yakni IS, MH, BPS, dan LS.
“Barang bukti kita hitung, jumlahnya sekitar 144.100 benih baby lobster,” kata Yassin di Mako Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (24/9/2021).
Dengan digagalkannya penyelundupan ratusan ribu benih lobster ini, Polair turut mengamankan kerugian negara senilai Rp 33.624.000.000.
Berdasarkan keterangan para tersangka, ratusan ribu benih lobster itu rencananya akan dikirimkan melalui jalur laut dari Muara Baru ke Batam untuk kemudian akan didistribusikan ke Singapura.
“Jadi benih baby lobster yang kita amankan berasal dari Sukabumi. Namun kita sudah berhasil memetakan, jadi baby lobster ini benih-benihnya ada di sekitar perairan Pulau Jawa,” ujar Yassin.
Ratusan benih lobster dari sekitar perairan Pulau Jawa itu ada yang dibawa ke Jakarta, ditampung sementara di Banten dan di Lampung lalu dikirim ke Jambi dan berakhir di Batam.
Menurut Yassin, penyelundupan benih lobster ini mengancam potensi kekayaan perikanan laut Indonesia, di mana sektor ini merupakan sektor perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
“Dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat nelayan dan pesisir serta juga keberlangsungan ekosistem laut Indonesia di masa depan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sumber: Wartakotalive.com