Pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021 pukul 02.00 WIB Kapal Polisi antasena – 7006 berhasil mengagalkan Penyelundupan TKI Ilegal yg akan berangkat ke malaysia maupun yg akan datang dari malaysia ke indonesia.
Sebanyak 35 orang Pekerja migran indonesia (PMI) akan berangkat maupun datang ke indonesia berhasil digagalkan anggota Kp. Antasena – 7006.
Awal mula Shiptender KP. Antasena – 7006 melaksanakan patroli Hotspot terhadap kapal lego jangkar di sekitaran wilayah perairan Tanjung Butan dan Tanjung Uban.
Melihat pergerakan Speedboat yang mencurigakan yang melaju dengan kecepatan tinggi, Shiptender KP. Antasena – 7006 melakukan pengajaran sampai masuk sungai Seigentong dan berhenti di gudang milik Sdr. Acing Tanjung Uban. setelah dilakukan pemeriksaan didapati Speedboat tersebut membawa TKI 27 orang Dewasa dan 1 Balita yang berumur sekitar 1 tahun dari Malaysia ke Seigentong, Tanjung Uban.
Dalam dilakukannya pemeriksaan ditempat gudang sdr milik Acing ternyata ada 7 orang Tenaga kerja indonesia ( PMI ) yang akan siap menunggu diberangkatkan ke malaysia. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan para TKI dibawa ke Kp. Antasena – 7006 untuk proses lebih lanjut.
Setelah berkoordinasi dan melakukan Gelar Perkara dengan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, Kasat Polair Res Bintan Polda Kepri dan pihak Keimigrasian, hasil gelar perkara dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran UU No 06 tahun 2011 ayat 113 tentang keimigrasian dan dapat dilanjutkan ke proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian dilakukan penyerahan 35 orang TKI beserta Barang bukti kepada pihak Imigrasi dan kepada BP2MI.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI