
Probolinggo, 23/10/2021 – Polairud Polres Probolinggo amankan satu dokumen Kapal Mesin Nelayan (KMN), Kamis (21/10) pagi. Hal itu dilakukan lantaran kapal tersebut melanggar area batas tangkap. Dokumen kapal tersebut diamankan petugas saat berpatroli di perairan masuk Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasatpolairud AKP Slamet Prayitno menerangkan, saat melakukan patroli di sepanjang area laut Problinggo, petugas mendapati ada KMN yang tengah menangkap ikan di wilayah perairan kapal kecil. Tentunya hal itu melanggar wilayah tangkap. Sebab, kapal KMN mestinya areanya lebih dari 5 mil dari bibir pantai. Oleh karenanya petugas mengamankan dokumen kapal yang bersangkutan.
“Akibat melanggar wilayah tangkap, maka KMN tersebut kami amankan. Saat mengamankan, kapal masih melakukan aktivitas. Sehingga petugas mengamankan dokumen kapal ke kantor Polairud dan diminta ke kantor,” terang AKP Slamet, Kamis (21/10) siang.
Apa sanksi yang diberikan? Slamet menuturkan, bukan polairud yang akan memberi sanksi. Tapi dari pihak KKP. Sehingga jika yang bersangkutan datang, juga akan dipertemukan dengan pihak KKP.
“Operasi atau patroli rutin ini dilakukan guna menghindari konflik antar nelayan. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan akibat konflik di tengah laut,” bebernya.
Sumber: jawapos.com