KARIMUN – Pria inisial R, seorang calo penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, tertangkap pada operasi penggerebekan sebuah rumah di Pulau Juadah.
Selain itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir juga menemukan sebanyak 7 PMI ilegal asal NTT, Aceh, Makasar dan Pulau Jawa yang ditampung di sebuah rumah sederhana di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Karimun, Senin (17/1/2022).
Rumah itu dijadikan sebagai penampungan PMI yang akan duselundupkan secara ilegal ke Malaysia. Rumah itu merupakan milik R yang selama ini sering merekrut PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negeri jiran tersebut.
Binsar mengatakan, pengakuan dari 7 orang yang ditemukan di Pulau Judah itu, mereka sudah berangkat dari daerah asalnya sejak Desember 2021 lalu.
“Dari kampung tujuan mereka ke Pulau Batam dulu sebelum dibawa ke Malaysia,” ujar Binsar, dilansir haluankepri.com, Selasa (18/1/2022).
Mereka direkrut oleh seorang agen berinisial F dengan ongkos 1 orang Rp6 juta hingga Rp6,5 juta.
Namun, sebelum berhasil sampai ke Malaysia melalui jalur ilegal, tujuh orang itu sudah diamankan polisi.
Binsar menyebut, berdasarkan pengakuan R, dirinya sudah 4 kali menampung calon PMI di tempat penampungan miliknya.Sementara, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menambahkan, saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan korban calon PMI tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas negara. Ingatlah, ada keluarga kita yang selalu menanti,” pungkasnya.
Sumber : HARIANHALUAN.COM