BELITUNG – Pihak Polres Pangkalpinang menegaskan akan memasukan Ji, pemilik 150 kilogram lempengan logam timah yang hendak dikirimkan ke Jakarta bermodus pengiriman 6.800 buah nanas, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak memenuhi panggilan kedua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ji merupakan warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, yang saat ini sedang berada di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah.
Sebelumnya, Ji tak memenuhi panggilan pemeriksaan usai surat pemanggilan pertama dilayangkan beberapa waktu lalu.
Hal itu setelah dia diketahui merupakan pemilik 150 kilogram lempeng timah yang hendak dikirimkan ke Jakarta dengan modus pengiriman 6.800 buah nanas, yang diamankan Tim Hiu Putih Sat Polairud Polres Pangkalpinang pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
“Sampai saat ini yang bersangkutan juga belum memenuhi panggilan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (22/1/2022).
Yordansyah menyebutr, sampai saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Ji selaku pemilik barang, untuk diperiksa terkait kasus pengiriman ratusan logam timah lempeng.
Apabila dalam pemanggilan tersebut pemilik masih juga tidak hadir, kepolisian akan memasukkan Ji ke dalam daftar buronan polisi.
“Berhubung pemilik ini berada di Jakarta, maka dari itu kita layangkan surat pemanggilan. Jika dua kali pemanggilan tidak hadir, akan kita buat DPO,” tegas Yordansyah.
Mereka yakni Zu alias Cecep (31) warga Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka dan Fa (44) warga Tahun, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka usai berusaha menyelundupkan 23 kilogram yang diduga pasir timah dan 150 kilogram lempengan timah yang sudah dilebur pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancam dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya.
99,9 Persen Timah
Yordansyah menyebut, dari hasil sampel lempengan timah yang dipemeriksa di laboratorium beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa lempengan tersebut 99,9 persen merupakan timah yang sudah dilebur.
“Hasilnya sudah keluar, 99,9 persen adalah timah. Kita lakukan pengujian di lab milik PT Timah,” terang Yordansyah.
Sementara untuk satu karung yang berisi 23 kilogram pasir timah, lanjut dia, juga mengandung mineral ikutan lain seperti zircon.
“Kalau yang satu karung itu sudah pasti timah, namun ada mineral ikutan lain seperti Zirkon,” imbuhnya.
Setelah dua pekan berlalu, kepemilikan 23 kilogram pasir timah tersebut juga masih misteri.
Yordansyah menyebut, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pemilik barang tersebut.
Adapun pemilik lima karung yang berisi 150 kilogram lempeng timah dan satu karung yang berisi 23 kilogram pasir timah merupakan dua orang yang berbeda.
“Kita masih melakukan penyelidikan, karena sampai saat ini pemiliknya belum diketahui,” tambah Yordansyah.
Sumber : POSBELITUNG.CO