Balikpapan, 09/02/2022 – Direktorat Polairud Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat sekitar 19,5 gram, Selasa (8/2/2022).
Adapun pemusnahannya di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim yang dilakukan langsung oleh Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho didampingi pihak Pengadilan dan Kejaksaan.
“Jumlah barang bukti yang akan kita musnahkan itu 61 paket. Ada 62 paket, yang satu disisakan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” ujar Kombes Pol Tatar, Selasa (8/2/2022).
Untuk pemusnahannya sendiri, barang bukti dilarutkan ke dalam air dan kemudian diaduk menjadi satu. Dalam proses pemusnahan itu, turut melibatkan tersangka yang dalam hal ini berjumlah dua orang.
Kombes Pol Tatar menjelaskan, kedua tersangka diringkus kepolisian di kawasan Samarinda Seberang. Adapun penangkapannya ketika mereka tengah bertransaksi.
“Jadi memang transaksi itu dilakukan dengan menggunakan sistem loket. Mereka jaga di dalam agar besinya ditutup, dikunci,” terang Tatar.
Dari sistem loket itu, lanjut dia, hanya menyisakan satu lubang yang hanya bisa dilewati tangan untuk bertransaksi, dalam hal ini menyelipkan tangan dan sabu.
“Nah ini sudah kita lakukan penyelidikan sejak dua bulan, lewat penyamaran juga, akhirnya kita berhasil melakukan penggerebakan bulan lalu,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com