Lampung, 23/09/2022 –Pria berinisial SH ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal. Yang bersangkutan diamankan anggota Ditpolairud Polda Lampung,
Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-808/VII/ 2022/SPKT/ Polda lampung tertanggal 27 Juli 2022.
Kronologi kejadian berawal saat pelaku SH menyuruh saksi A memanggil korban DR dan saksi R. Kemudian pelaku menyuruh saksi K menjemput korban di Dermaga Tanah Merah Mesuji menggunakan satu unit speed lidah.
“Pelaku bersama saksi dan korban lalu ke tengah Sungai Mesuji menggunakan speed lidah. Sampai di TKP, pelaku menanyakan kepada korban soal HP miliknya yang hilang,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Polairud AKBP Sulistiyono, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat saat melakukan Konferensi Pers di halaman Mako Dit Polairud, Senin (19/9/2022).
Dia menjelaskan, saat itu pelaku melepaskan tembakan tiga kali ke arah sungai dengan tujuan untuk menakuti korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menceburkan diri ke Sungai Mesuji yang dalamnya sekitar 4 sampai 5 meter dan meninggalkannya.
“Kurang lebih selama 15 menit, kemudian korban dijemput lagi menggunakan speed lidah dan dibawa kembali ke Dermaga Tanah Merah. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Lampung,” kata Sis Mulyono.
Berdasarkan info kejadian itu, jajaran Ditpolairud bergerak cepat merespons laporan korban. Tim Intelair Ditpolair tiba di pangkalan kapal C3 XXV-1009 Mesuji untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan didapat informasi terduga pelaku berada di KM 10 blok 4 Widayu Mandira Kelurahan Sungai Menang, OKI, Sumsel.
Setelah mendapat info tersebut, tim bersama komandan kapal C3 XXV-1009 didampingi Intelair mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut bersama barang bukti.
“Pelaku lalu kami bawa ke Mako Dit Polairud Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin perahu speed lidah merek Yamaha 40 PK, sepucuk senjata api rakitan warna chroom dengan gagang dilapisi lakban hitam dan sebutir peluru kaliber 5,56 MM.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
“Soal kepemilikan senpi ilegal, pelaku dapat diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.
“Kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan polisi terdekat dan akan segera kami tindak lanjuti,” kata Pandra.
Sumber: inews