Gresik, 30/09/2022 – Empat kapal nelayan diamankan Satpolairud Polres Gresik. Keempat kapal nelayan itu tertangkap basah menangkap ikan memakai jaring yang dilarang, yakni jaring trawl.
“Kami lakukan pengamanan 4 kapal nelayan yang memakai alat tangkap ikan yang dilarang (trawl),” kata Kasat Polairud Polres Gresik AKP Poerlaksono, Kamis (29/9/2022).
Poerlaksono menjelaskan keempat kapal nelayan itu diamankan setelah tiga kapal Satpolairud Polres Gresik melaksanakan patroli rutin. Patroli dilakukan melibatkan Kapal Patroli X-1029, X-1017, dan kapal X-1016 terhadap para nelayan di Perairan Ujung Pangkah, Gresik.
“Kami amankan kemarin sekitar pukul 08.00 WIB. Empat kapal itu bernama KMN Heni Jaya, KMN Zamira, KMN Berkat, dan satu lagi KMN tak bernama,” ujarnya.
Dari 4 kapal itu turut diamankan 4 orang nelayan. Tiga di antaranya adalah nakhoda kapal yakni Alamin (30), Ahmad Muis (37), dan Romzi (35) yang merupakan warga Campurejo, Panceng, Gresik. Sedangkan 1 nelayan lain adalah Junaidi Abdila (28) warga Weru Lor, Paciran, Lamongan.
“Empat perahu dan nakhodanya kami amankan bersama barang bukti jaring mini trawl. Selain itu ada hasil tangkapan ikan yang diamankan di kantor Sat Polairud Polres Gresik guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Poerlaksono.
Para nelayan tersebut terancam akan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B, Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Sumber: detik.com