Empat orang diduga melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin di pesisir pantai Pusuk Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi. Keempat orang tersebut yakni Jo alias Barek, YV, Ru, dan Da. Mereka diamankan, oleh jajaran Korps Polairud Baharkam Polri dari Personil KP Gagak 3011 yang merupakan BKO Mabes dari Korps Polairud Baharkam Polri, pada Kamis (26/1/2023) malam. Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, berujar, keempat orang tersebut sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
sumber : polairud polda bangka belitung