Tangkap Kapal Angkut 419.541 Ribu Rokok Tanpa Cukai, Polair Selamatkan Miliaran Rupiah Kerugian Negara

BATAM – Korpolairud- Kapal Patroli Bisma-8001, mengamankan kapal nelayan yang mengangkut 419.541 bungkus rokok diduga tanpa cukai atau ilegal, di Perairan Dapur III, Kecamatan Galang, Kota Batam, Rabu, 29 Maret 2023. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Satu orang terduga pelaku diamankan, berikut barang bukti speed boat dan 419.541 ribu bungkus rokok merek H Mild yang diduga melanggar tindak pidana tentang cukai.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus tersebut.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas semangat dan dedikasinya meski dalam suasana ramadan tidak mengurangi kinerja rekan-rekan sekalian,” ujar Yassin, Sabtu, 1 April 2023.

Sementara itu, Komandan KP Bisma-8001 AKBP Darsuki mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap bernama M Saleh (39), selaku nahkoda speed boat tanpa nama. Pelaku yang merupakan warga Pulau Panjang, Desa Kasu, Belakang Padang, Kota Batam, itu sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.

“Terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran cukai. Barang bukti yang disita satu unit kapal speed tanpa nama dan kurang lebih 200 ribu bungkus rokok,” kata Darsuki

Darsuki menyampaikan, kronologi penangkapan bermula ketika anggota Dit Polair menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kapal nelayan yang memuat rokok diduga ilegal.

Sejurus kemudian, Sea Rider KP Bisma-8001, melakukan patroli dan berhasil mengamankan satu unit speed boat yang mengangkut rokok tanpa dokumen jelas dan sah, ketika hendak bertolak dari pelabuhan tikus, di Perairan Dapur 3 Kecamatan Galang, Kota Batam, atau pada titik koordinat 00° 47769. 036 N – 104° 12.121 E, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan barang berupa rokok tanpa cukai kurang lebih 200 ribu bungkus yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan PM Nomor 12 tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi.

 

Sumber : PID Korpolairud Baharkam Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top