Direktorat Polairud Polda Papua menggagalkan penyelundupan 840 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke Papua Nugini (PNG). Dalam perkara ini, polisi juga menangkap dua warga Kota Jayapura berinisial DI (38) dan BAN (38).
Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol Andi Anugrah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim lidik Subbit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua menerima informasi adanya warga membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke PNG.
Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan. Sebab informasinya BBM tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speedboat. “Setelah menerima informasi, tim kemudian bergerak mengejar para pelaku,” ujar Andi Anugrah, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, tim menghentikan speedboat pelaku di wilayah perairan Holtekamp Jayapura. Saat itu ditemukan 24 jeriken warna biru berisi 840 liter BBM jenis pertalite.
“Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan penganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sumber : iNewsPapus.id