Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kaltim meringkus lima pelaku pencurian dan penadahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang beraksi di perairan Teluk Balikpapan, belum lama ini.
Dari lima pelaku empat diantaranya merupakan pencuri CPO berinisial A, I, F dan V. Ke empat pelaku ini juga merupakan anak buah kapal (ABK) dari TK Elang Jawa I, kapal yang mengangkut CPO.
Dari aksinya itu, keempat pelaku mencuri sebanyak 151 ton CPO. Mereka berhasil diringkus jajaran Ditpolairud Polda Kaltim di Gresik, Jawa Timur pada pertengahan Mei kemarin.
“Selain ke empat pelaku, kami juga meringkus pria berinisial AW yang merupakan penadah minyak hasil curian,”kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisari Besar Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim Komisari Adik Listiyono, Senin (22/5) kemarin.
Dari tangan para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti, uang tunai dengan total Rp 109.000.000, 1 buah handphone dan 23 segel mainhole yang dirusak pelaku untuk mencuri CPO.
Akibat ulahnya itu, ke empat pelaku pencurian dikenakan pasal 363 ayat 1 atau pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara AW dikenakan pasal 480 ke 1 e KUH Pidana tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : KORANKALTIM.COM