Kasat Polairud Polres Lingga, AKP Thomas Charles, mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penyelundupan PMI ilegal di wilayah hukum Polres Lingga.
“Pemberian imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural di wilayah hukum Polres Lingga,” kata Thomas.
Selain itu, antisipasi lain tetap dilakukan berupa peningkatan kewaspadaan, koordinasi intens dengan pemangku tugas atau instansi terkait serta langkah-langkah penegakan hukum.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat melalui pelabuhan jagoh agar apabila ada tawaran bekerja diluar negeri walaupun pekerjaan apapun yang berangkat melalu pelabuhan resmi menggunakan paspor ataupun berangkat non resmi melalui pelabuhan tak resmi agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Dia melanjutkan, bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja keluar negeri diharapkan untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.
“Karena dengan menggunakan jalur yang sesuai prosedur, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” tambahnya.
REPOST FROM : TribunBatam.id