(Babel) Direktorat polairud polda Kep. Babel beberapa tahun lalu telah melakukan penangkapan terhadap 1 unit kapal cepat, dengan 7 unit mesin masing-masing 300 PK yang membawa barang berupa miras illegal sebanyak ribuan botol berbagai merk, pada saat melintasi di perairan bangka selatan Prov. Kep. Babel dari batam dengan tujuan lampung, dengan tersangka 10 orang pada tanggal 04 februari 2020 lalu dan putusan pengadilan negeri pangkalpinang memutuskan sdr.nofianto dkk terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan ABK kapal selama 1 tahun 8 bulan. Jelas kapolda babel Irjen Pol Drs. Yan Sultra saat memberikan sambutan pada acara
Penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Dalam Rangka Penetapan Status Penggunaan Kepada Kepolisian Daerah Kep. Babel Oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kepada Kapolda Kep. Babel, di Dermaga Sandar Dit Polairud selasa 15 agustus 2023.
Merujuk hasil putusan pengadilan negeri pangkalpinang, penyidik direktorat polairud polda kep. Babel bersurat kepada kejaksaan agung republik indonesia untuk meminta hibah barang bukti kapal dari hasil tindak pidana tersebut. Dari serangkaian proses tersebut, tentunya jajaran polda babel sangat berterimakasih atas kerjasama dan dukungan dari jajaran kejaksaan agung RI sehingga proses hibah barang bukti kapal ini dapat kami terima untuk menambah armada kekuatan sarana prasarana Dit Polairud Polda Babel
Selain itu kapolda juga menjelaskan armada laut Dit polairud polda babel beserta jajaran sebanyak 19 unit kapal patroli, yang tersebar di direktorat polairud dan polres jajaran. Melihat dari jumlah yang ada, dengan luas wilayah perairan Kep. Bangka belitung tentunya armada tersebut masih sangatlah kurang dalam rangka menjaga keamanan kamtibmas di wilayah perairan. Namun berkat sinergitas penegakan hukum yang sangat baik ini, kami telah menerima penyerahan barang milik negara dari barang rampasan negara kejaksaan negeri pangkalpinang berupa 1 (satu) unit kapal cepat tanpa nama dengan 7 (tujuh) mesin penggerak dengan ukuran masing-masing 300 PK merk yamaha senilai Rp. 3.259.912.500,- jelas kapolda.