Sebanyak tiga kapal nelayan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai kedapatan menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Tiga nelayan pemilik kapal juga ikut ditangkap.
“Kami amankan tiga kapal yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Ada tiga juga nelayan yang diamankan,” ujar Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah kepada detikSulsel, Kamis (14/9/2024).
Nelayan tersebut diamankan di Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 Wita. Tiga nelayan yang diamankan masing-masing berinisial MA (52), TG (55), dan RM (27).
Fery mengatakan penangkapan terjadi ketika Sat Polairud melaksanakan patroli perairan. Saat patroli pihaknya langsung melihat tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan memakai jaring yang dilarang, yakni jaring trawl.
“Tiga nelayan yang diamankan merupakan nakhoda kapal dan semuanya berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone. Selain mengamankan tiga nelayan, kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit kapal nelayan beserta alat tangkap,” sebutnya.
Fery menambahkan bahwa hasil tangkapan ini dibawa dan diamankan di Mako Sat Polairud untuk diproses lebih lanjut. Sebab penggunaan jaring trawl dalam menangkap ikan dapat merusak terumbu karang.
“Ketiga nelayan ini melanggar pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelasnya.
“Saya mengimbau kepada nelayan agar tidak menggunakan jaring trawl dalam menangkap ikan di laut. Karena hal itu jelas melanggar hukum dan merusak terumbu karang yang ada di laut,”sambung Fery.
Sumber : detik.com