Tim Patroli Kp. Yudistira – 8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang pria di pantai Sarang berinisial A yang diduga sebagai pengedar obat daftar G jenis zenith Carnopendi Rembang, Jateng. 5 Oktober 2023
Komandan Kapal Polisi Yudistira-8003 AKBP HENI MULYONO, S.T., menyampaikan bahwa Peristiwa tersebut bermula saat Kp. Yudistira – 8003 melaksanakan kegiatan Kepolisian rutin Kendali Pusat dalam rangka mengantisipasi dan penanggulangan gangguan kamtibmas di wilayah perairan Polda Jateng.
“sekira pukul 18.45 Wib di pesisir pantai Sarang, Desa Sarang Meduro, Kec.Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng 07’12.155″ S – 111’52’221″ T tim patroli KP YUDISTIRA – 8003 yang di pimpin oleh Aipda Uus Roni Hendrata melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang pria, kemudian ditemukan membawa obat-obatan dan akan melakukan transaksi penjualan”, ujarnya…
“Dari pemeriksaan tersebut Tim patroli Kp. Yudistira – 8003 mengamankan terduga pelaku berinisial A (27) warga Kel. Ngepon Kec. Jati Wogo Kab. Tuban berserta barang bukti berupa :
1. 128 Butir Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) Obat – obatan Daftar G – 128 butir obat Zenith Carnophen
2. 1 Unit alat komunikasi merk oppo renno 5 F
3. 1 Unit Kendaraan Sepeda motor merk Scoopy
4. Uang Tunai Senilai Rp 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)”, jelasnya…
“Selanjutnya tim patroli mengamankan tersangka, membuat laporan Polisi, Mengamankan Barang Bukti, membawa dan mengawal terduga pelaku, ke kapal untuk diproses lebih lanjut. Pada hari Sabtu 07 oktober 2023 tim patroli Kp. YUdistira menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng dengan barang bukti lengkap”, lanjutnya…
“Dari perbuatanya Terduga pelaku diduga melanggar pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagimana dimaksud dalam pasal 114 Juncto 115”, tutupnya…
Sumber : PID KORPOLAIRUD