Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara”
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Polisi Bisma-8001 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (22/10/2023).
Dalam releasenya Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes I Wayan Supartha Yadnya, S.IK Rabu (25/10/2023). menyampaikan, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal saat KP Bisma-8001 yang dikomandani oleh AKBP Darsuki melakukan patroli di perairan laut Natuna Utara, Minggu, (22/10/2023) pada koordinat 03° 57. 4’ LU – 105° 02. 6’ BT telah mendeteksi 2 (dua) kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan natuna utara, kemudian KP. Bisma – 8001 melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan di koordinat 04° 01.5’ LU – 104° 55.3’ BT. dalam pengejaran dan pemeriksaan, di
ketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 95514 TS dan pemeriksaan di koordinat 04° 00.0’ LU – 104° 50.5’ BT di ketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 94793 TS yang sedang melakukan penangkapan ikan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal KG 95514 TS di nakhodai oleh Ha van khoi dengan 18 anak buah kapal (ABK). Sedangkan kapal KG 94793 TS di nakhodai oleh Dang van binh dengan 21 ABK. Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SIPI dan SIUP saat menangkap ikan” ujarnya …
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa ± 650 Kilogram ikan campuran dan alat tangkap berupa 2 (dua) set jaring pear trawl dari kedua kapal tersebut, selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut beserta Barang bukti dan para tersangka,” jelasnya…
“Adapun modus operandi kedua kapal ikan ini sama yakni dengan mengganti nama atau kode AIS dengan kode AIS indonesia ,” tambahnya….
Kombes Wayan juga mengatakan, dari kegiatan illegal fishing yang dilakukan kedua kapal ikan asing itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 288 miliar. Hasil pemeriksaan juga diketahui aksi pencurian ikan oleh kedua kapal itu telah dilakukan selama 15 tahun terakhir.
“Dari hasil gelar perkara kedua nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan atau 97 juncto pasal 85 . Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.”,
Di akhir releasenya Wayan menjelaskan bahwa dari penangkapan KIA tersebut berdasarkan printah Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjend Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K.,M.Si. kepada seluruh kapal polisi yang sedang bertugas untuk selalu patroli di wilayah ZEE dan memperketat patroli, untuk menjaga kekayaan laut lndonesia dari kapal-kapal asing dan menegaskan patroli Kapal Polisi tersebut akan dilaksanakan sepanjang tahun.
Sumber: PID KORPOLAIRUD