Samarinda – Tim patroli Kapal Polisi Kakatua-5012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial E (32) warga Kelurhan Selili Kecamatan Samarinda Ilirn Kota Samarinda
Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap di Pesisir Sungai Mahakam dekat jembatan mahkota 2 Kota Samarinda, Kamis (4/1/2024).
Komandan Kapal Polisi Kakatua-5012 Kompol Rusman, S.H.,M.M. mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pesisir sungai Mahakam.
“Kemudian Tim patroli KP. Kakatua – 5012 melaksanakan penyelidikan didaerah Pesisir Sungai Mahakam tersebut dan melaksanakan pemeriksaan kepada terduga pelaku”, ujarnya…
“Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan 22 (dua puluh dua) Paket dalam plastik bening di dalam kotak yang diduga Narkotika jenis Sabu berat Bruto 10,18 gram dengan Netto 4,26 gram, satu buah HP dengan Merk Oppo dan Uang Tunai Sejumlah Rp. 10.985.000,- sebagai barang bukti” jelasnya…
“Dari perbuatanya tersebut pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya….
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.
“Terimakasih atas kinerjanya tingkatkan selalu patroli agar terwujud Kamtibmas di wilayah penugasan, laksanakan terus sambang, jalin komunikasi dengan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba”, ujarnya ..