KALTENG-Tim patroli Kapal Polisi Wibisana – 7013 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 2 Kapal penambang /penyedot pasir sungai di perairan Desa Jabiren Sungai Kahayan Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, (7/1/2024)
Komandan KP. WIBISANA – 7013 Kompol M Zaini Arief mengatakan, penangkapan terjadi saat Tim Patroli KP. Wibisana – 7013 melaksanakan Patroli di Perairan Sungai Kahayan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) kapal dengan nama KM. BERKAT NURUL HIKMAH dan KM. TIGA SAUDARA yang sedang melakukan aktivitas penambangan/penyedotan pasir sungai di perairan desa Jabiren sungai kahayan kec Jabiren Kab. Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan bahwa aktivitas penambangan itu tanpa dilengkapi dokumen sah atau penambangan ilegal”, ujarnya…
“Selanjutnya, kita amankan barang bukti beruapa dua untuk Kapal Motor yaitu KM. BERKAT NURUL HIKMAH, GT. 37 dan KM. TIGA SAUDARA, GT. 36 yang masing-masih memiliki muatan Pasir sungai kurang lebih 40 meter kubik, 2 (dua) Set Mesin penghisap pasir dan 2(dua) Bendel Dokumen kapal. Selain itu, turut diamankan juga terduga pelaku J (22) Desa Mantin, RT.005 RW.000, Kec. Mantin, Kab. Pulang Pisau-Kalimantan Tengah dan A (31) warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau- Kalimantan Tengah”, jelasnya…
“Dari perbuatanya para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, pungkas Kompol M Zaini Arief
Terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.
“Terimakasih atas kinerjanya, berikanlah himbauan terus kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena penambangan illegal telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana”, ujarnya….
Sumber: PID KORPOLAIRUD