Denpasar – Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga nelayan saat mengebom ikan di perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Selasa (23/1/2024). Mereka berinisial EHT, YAD, dan SYD.
“Ya benar. Kami telah mengamankan tiga nelayan beserta satu perahu motor yang digunakan untuk memuat bahan peledak,” ujar Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada detikBali, Rabu (24/1/2024).
Nasution menjelaskan tiga nelayan asal Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, itu diamankan oleh petugas patroli rutin crew KP Pomana XXII-3017. Saat itu, mereka sedang membawa dua buah jeriken berisi bahan peledak siap pakai yang akan digunakan untuk mengebom ikan.
“Mereka lalu ditangkap dan dibawa ke dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut,” jelas Nasution.
Penanganan kasus tersebut, Nasution melanjutkan, didasari laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/DITPOLAIRUD Polda NTT. Kini, polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unit kapal motor dan dua buah jeriken ukuran lima liter berisi serbuk pupuk dengan berat masing-masing empat kilogram.
Kemudian, satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu buah selang kompresor ukuran panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kacamata selam, dan satu buah perahu dayung berbahan fiber.
Selanjutnya dua buah dayung kayu, dua buah waring, dua buah gulung pemberat, satu buah senter kepala, tiga buah korek api gas, satu buah pipet, dan delapan buah coolbox.
“Para pelaku itu membawa dan menyimpan bahan peledak untuk menangkap ikan. Jadi, mereka merakit bom ikan dengan biaya murah namun hasil penangkapannya sangat banyak untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Saat ini, para nelayan itu telah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mako Ditpolairud Polda NTT.
sumber : www.detik.com