Sat Polairud Polres Sergai Berikan Edukasi dan Himbauan Kepada Nelayan di Pantai Cermin
SERGAI – Sat Polairud Polres Serdang Bedagai mengedukasi masyarakat nelayan dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Selasa (30/1/2024).
Dalam Binluh tersebut, Personel Sat Polairud Polres Sergai, Bripka L Simatupang menyampaikan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif di darat maupun di perairan.
Meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan terpancing dengan berita-berita hoax yang sifatnya mengadu domba sesama warga masyarakat, khususnya masyarakat nelayan, sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 berlangsung aman, damai, dan tertib.
Selain itu, mengimbau masyarakat nelayan agar menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 sesuai keinginan masing-masing, demi kemajuan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak lupa, ia juga mengingatkan masyarakat nelayan agar sebelum melaut, terlebih dahulu mencek kondisi kapal, melengkapi alat-alat navigasi, membawa alat-alat keselamatan seperti pelampung, dan racun api.
Dalam kegiatan penangkapan ikan, masyarakat nelayan diiminta agar melakukannya di perairan Indonesia, dan tidak melewati batas negara Indonesia, serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang.
Kasat Polairud Polres Sergai melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, kegiatan Binluh ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Mantab Brata Toba 2023-2024 pengamanan tahapan kampanye, dan mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibmas.
Dengan kegiatan Binluh ini, katanya, masyarakat nelayan memahami pentingnya menjaga siraturahmi dan kebersamaan, sehingga tidak mudah dipengaruhi atau diprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu Kamtibmas.
“Masyarakat nelayan, baik pengusaha kapal maupun awak kapal, dapat memahami tentang keselamatan dalam berlayar serta zona wilayah penangkapan ikan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah. Serta memahami walaupun memiliki kapal berukuran kecil, juga wajib memiliki dokumen kapal,” jelasnya.
sumber : humas.polri.go.id