Tangkap Ikan Tanpa Izin, KM. Bangun Jaya di Tangkap Kapal Polisi

Subang-Kapal Polisi Albatros-3001 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menangkap satu unit Kapal Motor (KM) Bangun Jaya RS yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (tanpa izin). di Perairan Subang Jawa Barat, Rabu (7/2/2024)

Komandan Kapal Polisi Albatros-3001 Ipda Pebrianto S.H.,M.M. menyampaikan penangkapan terjadi saat Tim patroli KP. ALBATROS – 3001 melaksanakan Patroli
dan pengamanan di wilayah Patimban, Subang – Jabar. Sekira pukul 14.30 Wib tim memeriksan dan mengamankan KM. Bangun Jaya RS yang berlayar dan melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen berupa SIPI dan SPB”, ujarnya…

“Dari penangkapan tersebut kita amankan barang bukti berupa, 1 (satu) untu KM. BANGUN JAYA RS, 1 (satu) Bendel dokumen kapal, 1 lembar kuitansi lelang ikan, 1 buah KTP atas nama terduga pelaku dan ikan campuran 198 kg (±2.000 ekor)”, jelasnya…

Selain itu, kita juga mengamankan terduga pelaku ( Nahkoda KM. Bangun Jaya RS) inisial S(32) warga Dusun Kalentambo Kecamatan Pusakanagara – Subang beserta 8 orang ABK”, ujar Pebrianto

Dari perbuatanyanya pelaku diduga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Dan Atau Pasal 93 ayat (1) Juncto Pasal 42 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (1). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di limpahkan ke subdit Gakkum Dit polairud Polda Jabar guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya…

Terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.

“Terimakasih atas kinerjanya tingkatkan selalu patroli, berikan himbauan kepada para nelayan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pelayaran atau penangkapan ikan”, ujarnya ..

Sumber: PID KORPOLAIRUD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top