Kuala Pembuang – Satpolairud Polres Seruyan himbau masyarakat yang berada di sekitar DAS Seruyan untuk bersama cegah illegal fishing, Minggu (11/02/2024) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP PRIYO PURWANTO, S.I.K melalui Kasat Polairud Polres Seruyan Polda Kalteng IPTU Sriyono , S.H. mengatakan “Dalam memanfaatkan sumber perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan, ekosistem tetap terjaga, bersama menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya dari perbuatan masyarakat yang melakukan illegal fishing“.
Kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing karena Sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar, tambahnya. (PR/Den)