KUPANG – Aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap dua terduga pelaku bom ikan di wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Direktur Polairud Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution mengatakan kedua nelayan tersebut telah ditangkap dan kini diperiksa. Sementara tiga orang lainnya melarikan diri.
“Keduanya ditangkap pada Senin 11 Maret 2024, dengan modus melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak biaya murah, mudah menangkap ikan,mendapatkan hasil ikan banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Irwan kepada wartawan, Senin (11/3/2024) malam.
Kombes Pol Irwan menuturkan penangkapan ini bermula pada tanggal 9 Maret 2024, Tim KP P. Timor XXII 3016 menerima informasi dari masyarakat nelayan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim KP. P. Timor XXII-3016 langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita.
“Komandan KP. P. Timor XXII 3016 menerima laporan dari tim lapangan bahwa telah terlihat aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan di Perairan Sulengwaseng,” ujar Kombes Pol Irwan.
Selanjutnya, Tim patroli langsung bergerak ke lokasi yang menjadi operasi penangkapan ikan menggunakan bom.
“Sekitar jam 10.30 Wita, di lokasi itu berhasil diamankan sebuah kapal tanpa nama,” kata Kombes Irwan.
Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti dan dua org terduga pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya saat di hampiri tim patroli langsung melarikan diri.
“Ketiganya saat ini dalam pengejaran. Sementara dua terduga dibawa untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Irwan.
Irwan menambahkan kedua terduga berinisial YS dan AA. Tiga lainnya MS, SB dan AK.
“Kedua terduga dikenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 ttg Senpi dan Handak Jo Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 ttg Perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tth Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur Hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. ***
Sumber : VictoryNews