Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus illegal fishing yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Sebanyak empat orang diamankan sebagai pelaku pembuat bahan peledak (bom ikan) di Kampung, Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka ialah Wahyudin (31), Caddi (51), Supriadi (38), dan Elysfikal (33).
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat kampung Bajo, yang sedang membuat bahan peledak (bom ikan),” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 April 2024.
Andi Rian menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan ditemukanlah barang bukti bom ikan di kediaman salah satu tersangka.
“Barang bukti itu berupa bom ikan yang diakui milik Caddi. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun modus operandinya, pupuk amonium nitrate merk ‘Cantik’ dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur.
“Setelah itu dimasukkan ke dalam wadah seperti botol kaca atau jerigen barulah ditutup dengan menggunakan karet sendal,” sebutnya.
Selanjutnya, penutup botol diulangi dan disambungkan dengan detonator sebagai pemicu ledakan.
“Lalu disambungkan dengan sumbu api dan bom ikan tersebut siap untuk digunakan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang undang-undang darurat. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Sumber : Herald.id