Sebuah kapal Tug Boat yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Barito Desa Palangkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu, (29/1/2025). Berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Kapal Polisi Kresna-7004. Kapal TB. TMO-13 yang menarik tongkang KDK tersebut kedapatan menambang pasir di luar wilayah yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Komandan Kapal Polisi Kresna-7004, Kompol Kuwat, S.ST., menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kapal TB. TMO-13 dari Banjarmasin hingga ke wilayah Sungai Barito, Desa Palangkau Baru. Saat tiba di lokasi, tim menemukan bahwa kapal tersebut tengah melakukan penyedotan pasir di luar izin yang ditetapkan,” ujar Kompol Kuwat.
Lebih lanjut, Kompol Kuwat menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 300 meter kubik pasir hasil tambang ilegal yang sudah dimuat dalam tongkang. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai dokumen yang akan menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan kapal beserta barang bukti dan membawa pelaku ke Kapal Polisi Kresna-7004 untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait penangkapan ini ditempat terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem perairan serta merugikan negara.
“Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Kami akan terus memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan dan menindak tegas setiap pelanggaran. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian perairan Indonesia,” ujar Kombes Dadan.
Tersangka dalam kasus ini, B (39), warga Banjarmasin, diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI