Sendawar – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Barat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Provinsi Kalimantan Timur serta Satpol PP Kabupaten Kutai Barat, menggelar operasi pengawasan dan penertiban alat tangkap ikan ilegal di Danau Jempang, Kecamatan Jempang, Rabu (26/02/2025).
Operasi gabungan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan menindak praktik penangkapan ikan yang merusak. Operasi dimulai pukul 08.00 Wita dengan apel kesiapsiagaan yang melibatkan tim dari DKPP Kaltim, DKP Kutai Barat, Satpol PP, serta personel Sat Polairud Polres Kutai Barat.
Tim gabungan menyisir area perairan Danau Jempang dan menemukan sejumlah alat tangkap ikan yang dilarang, seperti sawaran atau kelambu, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam populasi ikan.
Setelah dilakukan penyitaan, seluruh alat tangkap ilegal tersebut dimusnahkan di Balai BPU Kampung Tanjung Jan, Kabupaten Kutai Barat.
“Penertiban ini merupakan langkah tegas kami dalam menindak praktik destructive fishing yang dapat merugikan masyarakat nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan di danau Jempang,” kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono.
Sat Polairud Polres Kutai Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di perairan guna menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan mendukung perikanan yang berkelanjutan.
Sumber : rri.co.id