Jakarta, 25 September 2025 – Kapal Polisi Lory – 3018 yang dikomandani oleh IPDA Capt. Kadek Hadi Prama Arta, S.S.T.Pel., M.M., berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang diduga membawa PMI ilegal dari wilayah Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim KP. Lory – 3018 segera melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar muara Sungai Silo Baru.
Sekitar pukul 02.20 WIB, tim menemukan pergerakan kapal mencurigakan. Upaya pengejaran dilakukan, hingga akhirnya pada pukul 04.55 WIB petugas berhasil menghentikan kapal tersebut. Saat akan dilakukan pemeriksaan, dua anak buah kapal (ABK) nekat melompat ke laut dan melarikan diri.
Pada pukul 06.20 WIB, pemeriksaan di lokasi koordinat 3.0698158, 99.8480670 menemukan 29 PMI ilegal tanpa dokumen yang terdiri dari 19 warga negara Indonesia, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka ABK berinisial MFL (21), warga Kota Tanjung Balai.
Kapal tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya seluruh penumpang dan barang bukti dikawal menuju dermaga Panton Bagan Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada siang harinya, tim juga mendapatkan informasi mengenai penemuan jenazah seorang pria yang diduga sebagai tekong kapal. Jenazah berhasil dievakuasi tim sar gabungan bersama TNI AL, Polair dan masyarakat sekitar, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi yang ditunjukkan oleh jajaran KP. Lory – 3018.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan PMI ilegal yang sangat membahayakan keselamatan jiwa dan merugikan negara. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencarian 1 ABK lainnya yang melarikan diri,” ujarnya.
Berikutnya tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditpolairud Polda Sumut untuk proses hukum lanjutan.
Sumber : Pidkorpolairud