Direktorat Kepolisian Perairan melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi dan forum koordinasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang bulan November hingga Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum internal guna mempersiapkan personel Polri, khususnya di lingkungan Subditgakkum, dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif berlaku mulai Januari 2026 . Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 19 November 2025, 27 November 2025, dan 3 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat


Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Widodo Budidarmo, dengan melibatkan personel Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kasubditgakkum Ditpolairud Polda jajaran, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Kegiatan dipimpin oleh Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K. . Materi sosialisasi menitikberatkan pada latar belakang pembaruan hukum pidana nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda, dengan tujuan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Disampaikan pula perubahan substansial dalam KUHP baru, antara lain pengaturan jenis pidana yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, pidana mati bersyarat, penguatan perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas mental, serta pengaturan baru mengenai tindak pidana aduan dan diversi . Selain KUHP, kegiatan ini juga membahas pembaruan KUHAP yang menegaskan prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, serta

 
penguatan peran Polri sebagai Penyidik Utama yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Penekanan diberikan pada pentingnya profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses penegakan hukum Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib, lancar, dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan mendasar KUHP dan KUHAP, menyamakan persepsi penegakan hukum, serta mempersiapkan sumber daya manusia Polri agar lebih siap, profesional, dan adaptif dalam menghadapi penerapan hukum pidana nasional yang baru dalam pelaksanaan tugas sehari-hari .
