Sat Polairud Polrestabes Palembang akhirnya menangkap DPO pencurian di kapal TB MEGA THREE saat berada di Sungai Musi, Palembang.
Pelaku yakni Jauhari (44), warga Jalan Sultan Agung RT 03/01 Kelurahan 1 Ilir Kecamayan IT II, Palembang.
Jauhari berhasil membawa kabur sejumlah peralatan kapal di antaranya 1 unit Radar Merk PIDP 118, 1 Unit ECOSONDER (Pengukur kedalaman air) merk Turuno FV 688, satu unit Radio SSB Merk Furuno FS 25700 dan dua unit teropong kapal dan atas kerugian tersebut ditaksir sekitar Rp. 60 juta.
Namun barang curian itu belum berhasil pelaku jual selama 8 bulan menjadi DPO pihak kepolisian.
Polairud Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan barang bukti.
Jauhari mengaku tak mempunyai pekerjaan sehingga melakukan pencurian.
Ia mengaku hanya diajak teman karena terdesak kebutuhan sehari-hari mengingat dirinya tak memiliki kerjaan tetap.
“Terpaksa saya mencuri karena tak miliki pekerjaan,” kata Jauhari, Rabu (1/2/2023).
aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada, Senin, 16 Mei 2022, sekira pukul 03.00.
Kejadian itu berawal saat korban yakni Aksan (45) warga Perum Griya Prima Blok G12 Kecamaatan IB I, Palembang, melaporkan telah menjadi korban pencurian di perairan Sungai Musi di daerah pinggiran Perairan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Pelaku masuk ke
kapal TB MEGA THREE dengan cara merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di anjungan.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Sat Polairud Polrestabes Palembang .
Unit Gakkum Polairud melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatlah info keberadaan pelaku kemudian dilakukan penggerebakan.
“Jadi benar pelaku ini merupakan Dpo kasus pencurian yang sudah lama kita cari. Nah saat keberadaannya hasil kita endus dan kita ketahui pelaku pun kita Tangkap saat berada di rumahnya, ” ungkap Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira.
sumber : polrestabes palembang
