Kabaharkam didampingi Kakorpolairud, Kapolda Jatim serta Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Destruktif Fishing, 16 ton bom ikan

Jakarta, 28/12/2020 – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ( tim Subdit Gakum Ditpolair, tim Subdit Intelair Ditpolair, tim KP. Balam -4017, tim KP. Eider-3003) bersama Ditpolairud Polda Jatim dan Polres Bangkalan Polda Jatim menangkap seorang berinisial MB (43) yang diduga telah tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan.

Dalam releasesnya di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (28/12/2020) Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H. yang didampingi Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca, M.Hum., Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H., M.H., dan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.Si. mengatakan tim gabungan , berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura. Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan tersangka berinisial MB (43) tahun, dan sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp 20.000 per pieces, selanjutnya dilakukan pengembangan ke PT. DTMK yang beralamat di Jalan Margo Mulyo permai Surabaya di TKP pengembangan didapat 13,9 Ton Potassium Chlorate ( KCLO3) dan Sodium Perchlorate (NaClO4), semua baran bukti sudah dilakukan penyitaan termasuk 200 detonator” ujarnya”Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan” ujarnya

“Kita sudah tanya saksi ahli kalau 16, 9 Ton bahan baku Potassium Chlorate ( KCLO3) dan Sodium Percholate (NaClO4) ini digunakan menjadi Bom ikan Satu botolnya akan merusak radius 50 meter persegi jadi kalau 16 Ton sekitar 350 Hektar terumbu karang akan rusak, merusak juga biota laut , dan ekosistem laut sehingga merugikan nelayan”, jelasnya

Diakhir releasnya, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H. menyampaikan seluruh Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

1. 470 karung @ 25kg Potassium Chlorate seberat 11.750 Kg

2. 185 Karung @25 kg Sodium Percholate seberat 4.625 kg

3. 1 karung @25 kg Belerang

4. Potassium nitrat 20 kg

5. 1127 Butir selongsong Detonator

6. Bahan Baku sumbu 5kg

7. Bubuk bahan peledak 1,5 kg

8. Belerang dan detonator 5,5 kg

9. Bahan dalam sumbu peledak setengah jadi 6kg

10. Satu set kotak pencetak sumbu peledak

11. 15 butir sumbu peledak warna merah

12. 60 meter sumbu peledak warna putih

13. 60 meter bahan kabel sumbu

14. 150 meter selang bahan sumbu warna putih

15. 50 meter selang bahan sumbu warna hitam

16. 2 rol /200 meter kertas bahan pembungkus sumbu

17. 34 rol selang bahan sumbu bagian dalam

18. 1 unit HP merk Vivo warna biru tua

19. Satu buku rekening BCA KC Bangkalang dengan nomor kekening.1851541239. atas nama MD berikut kartu ATM debit BCA

20. Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram

21. Satu set alat hisap sabu

22. Satu unit Truk dan STNK Ini lah semua barang bukti yang berhasil disita “, tutupnya..

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top