Ditpolairud Polda NTT Serahkan Tersangka Terbakarnya Kapal KLM Carpidiem di Labuan Bajo ke Pihak Kejari Mabar

NTT – Direktorat PolAirud Polda NTT menetapkan DWS (Kapten Kapal) sebagai tersangka akibat terbakarnya Kapal KLM Carpidiem di perairan Pulau Siaba dan Pulau Mauwan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berlangsung hari ini, Jumat 07 Juni 2024.

Saat proses penyerahan, tersangka di dampingi oleh personel Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT dan personil Kapal Patroli Polisi POMANA XXII-3018 melaksanakan kegiatan penyerahan Tersangka DWS beserta barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pelayaran.

Diketahui tersangka melayarkan kapal tanpa surat persetujuan yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan mengakibatkan kerugian harta benda.

Diketahui Ditpolairud Polda NTT intens menindaklanjuti perkara kecelakaan laut di Labuan Bajo, yang menjadi perhatian dunia. Sehingga sekecil apapun pelanggaran pelayaran akan ditindaklanjuti dan ditertibkan sesuai peraturan undang- undang yang berlaku.

Press Release ini langsung disampaikan oleh DirPolAirud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K, M.H.

Sumber : pikiran rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top