KP. Wibisana-7013 Amankan Kapal Bermuatan Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen di Perairan Bulungan, Kaltara

Bulungan, Kalimantan Utara – Kapal Polisi Wibisana-7013 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan satu unit perahu tanpa nama yang mengangkut ratusan batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi di Perairan Tanjung Karis, Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Minggu (5/10/2025) dini hari.

Dalam operasi patroli rutin yang dilaksanakan sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Sea Rider KP. Wibisana-7013 mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah perahu dan melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 439 batang kayu olahan berbagai jenis — di antaranya kayu meranti, ulin, dan kruing dengan total volume sekitar 7 meter kubik — yang diangkut tanpa dokumen sah.

Nahkoda kapal, berinisial P (24), warga Tarakan, beserta barang bukti berupa perahu dan mesin tempel Yamaha 40 PK langsung diamankan ke atas KP. Wibisana-7013 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan KP. Wibisana-7013, AKBP M. Zaini Arief, S.ST., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polairud dalam mencegah kegiatan ilegal yang merusak sumber daya alam.
“Kami melaksanakan patroli di wilayah perairan Sekatak secara intensif. Saat menemukan perahu tanpa nama membawa kayu olahan yg diduga tanpa dokumen, kami langsung lakukan pengejaran dan pemeriksaan. Tindakan tegas seperti ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik illegal logging di wilayah perairan Kaltara,” ujar AKBP Zaini Arief.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairudda Kaltara pada Senin (6/10/2025), hasilnya menyimpulkan bahwa kasus tersebut diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menanggapi keberhasilan jajaran kapal patroli tersebut, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., memberikan apresiasi kepada tim yang telah bertindak cepat dan profesional di lapangan.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya penyelundupan hasil hutan. Keberhasilan KP. Wibisana-7013 menunjukkan kesiapsiagaan jajaran Polairud dalam menjaga kekayaan alam Indonesia melalui pengawasan laut yang presisi,” ujarnya….

Saat ini, seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairudda Kaltara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: pidkorpolairud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top