Nelayan Dilarang Bom Ikan, Polair Turun Patroli

LOMBOK – Nelayan dilarang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Larangan ini langsung disampaikan Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Lombok Tengah kepada nelayan di kawasan Teluk Awang, Kecamatan Pujut. KBO Satuan Polair Polres Lombok Tengah IPDA Fandi Ferdinand MaLOMBOK – Nelayan dilarang menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom…

Selengkapnya

Sat Polair Polres Loteng Himbau Para Nelayan Untuk Tidak Gunakan Bom Ikan Saat Melaut.

Satuan Polisi Perairan Polres Lombok Tengah menghimbau nelayan di kawasan Teluk Awang Kecamatan Pujut agar tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan saat mencari ikan di laut. Himbauan itu disampaikan langsung KBO Sat Polair Ipda Fandi Ferdinand Martin, SH, saat memimpin langsung patroli di kawasan pesisir dan pemukiman nelayan di kawasan Pantai Awang, Selasa (26/3/2024)….

Selengkapnya

Polairud Polda Aceh Tangkap Kapal Bom Ikan dan 8 ABK Asal Sibolga

Analisadaily.com, Banda Aceh – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal beserta 8 ABK yang diduga menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak atau bom ikan (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil. Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto Selasa (14/3) membenarkan pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru…

Selengkapnya

Kabaharkam didampingi Kakorpolairud, Kapolda Jatim serta Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Destruktif Fishing, 16 ton bom ikan

Jakarta, 28/12/2020 – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ( tim Subdit Gakum Ditpolair, tim Subdit Intelair Ditpolair, tim KP. Balam -4017, tim KP. Eider-3003) bersama Ditpolairud Polda Jatim dan Polres Bangkalan Polda Jatim menangkap seorang berinisial MB (43) yang diduga telah tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan. Dalam releasesnya di…

Selengkapnya
Top