
Polairud Bongkar 72 Kasus Destructive Fishing yang Rugikan Negara Rp 49 M
Ditpolairud Baharkam Polri membongkar 72 kasus destructive fishing yang merugikan negara hingga Rp 49 miliar. Pengungkapan ini dilakukan sejak 24 Februari 2025 hingga 24 Maret 2025. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Destructive fishing merupakan aktivitas perikanan yang merusak sumber daya ikan dan habitatnya menggunakan bahan, alat, atau cara yang tidak ramah lingkungan, seperti bahan…