MAMUJU, 15/3/2021 — Sebanyak 11 nelayan di Kabupaten Mamuju, Sulbar, terancam lima tahun penjara.
Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
“Mereka ditangkap oleh personel Sat Polair saat melakukan patroli, saat ini sudah diamankan di Polresta Mamuju bersama dengan barang bukti,”kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, saat ditemui disela-sela pengamanan di Kantor DPRD Sulbar, Senin (15/3/2021).
Kesebelas nelayan yang ditangkap dua diantaranya juragan kapal dan 9 anak buah kapal (ABK).
Ruedjito mengatakan, ke-11 nelayan itu ditangka di wilayah perairan Kecamatan Kepulauan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, pada Rabu 10 Maret 2021.
“Mereka (11 nelayan) sudah diperiksa sebagai tersangka semua, jadi mereka itu warga Tapalang Barat, tapi beroperasi di wilayah Bala-balakang,”tuturnya.
Dikatakan, jenis bahan peledak yang digunakan para nelayan tersebut adalah amonium nitrat atau yang biasa disebut pupuk cantik.
“Mereka gunakan pupuk cantik, dulu namanya pupuk matahari, tapi tak jauh beda, barang bukti itu jumlah sekitar 500 lebih bom ikan yang siap diledakkan, dirakit ke dalam botoh,”ungkapnya.
Menurutnya, barang bukti tersebut disimpang diluar karena dikhawatirkan meledak. Pihaknya sudah koordinasi dengan Brimob untuk pemusnahan.
“Pak Kapolres tak mau disimpan di Mapolresta karena bahaya. Itu tidak bisa terlalu kena panas bisa meledak, apalagi kalau sampai kena percikan api makanya harus dimusnahkan cepat,”pungkasnya.
Barang bukti lain yang disita adalah satu ton ikan dan tiga unit kapal motor. Ikan itu sudah dilelang dan harganya dijadikan barang bukti.
“Hanya sebahagian disimpang untuk dibawa ke labfor Makassar,”tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan di wilayah pesisih dan kepulauan agar menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang tidak merusak atau membahayakan lingkungan.
Sumber: TribunTimur.com