MAMUJU — Tim Gakkum Polair Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap dua nelayan yang melakukan pengeboman ikan, Selasa (16/3/2021).
Kedua nelayan tersebut inisial AC dan SP. Mereka dintagkap di perairan Takosan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Sulbar, AKBP Agung Laksono mengatakan, pelaku ini sudah lama diintai anggota Polair Polda Sulbar, setelah adanya keluhan nelayan tradisional.
“Berdasarkan pengakuan pelaku aktivitasnya sampai di wilayah perairan Paneki Kecamatan Sampaga,”kata AKBP Agung.
“Ini kami intai sudah satu Minggu, setelah ada keluhan nelayan tradisional. Dan pagi tadi, kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah hampir setengah jam kejar-kejaran,” ujarnya.
Mereka ditangkap setelah kepergok melakukan aktivitasnya di perairan Kalukku,” sambungnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit mesin ketinting, dua buah termos, selang, korek api, obat nyamuk, tanggok, ikan hasil bom, mesin kompresor dan perahu satu unit.
”Saat tim kejar kejaran, kedua pelaku berhasil membuang barang bukti berupa bom ikan kedalaman laut,”kata mantan Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar itu.
Kini Kedua pelaku masih berhadapan dengan penyidik Gakkum Polair Polda Sulbar. Dan rencana pelaku akan dititip di sel tahanan Polresta Mamuju.
Kedua pelaku dijerat Pasal 84 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang penanganan ikan dengan menggunakan bahan peledak dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
” Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Gakkum Polairud. Setelah usai penyidikan, kedua pelaku akan dititip di sel tahanan Mapokresta Mamuju,”tuturnya.
Sumber: TribunTimur.com